Pajak pelaku E-Commerce
Menteri Keuangan pada Januari 2019 telah mengesahkan ketentuan pajak untuk pelaku E-Commerce yang rencananya akan mulai diberlakukan April 2019.
Kajian ini sepertinya terinspirasi dari banyaknya pelaku E-Commerce yang mendapatkan penghasilan tanpa harus bayar pajak karena tidak ada ketentuan pajaknya, padahal penghasilan pelaku E-Commerce memungkinkan melebihi penghasilan pejabat negara atau pengusaha dan wirausaha konvensional.
Dengan ketentuan pajak yang mungkin akan terus disosialisasikan diharapkan tidak menjadikan pelaku E-Commerce menjadi lesu dalam produktifitas nya.
Sisi baiknya diharapkan hasil pajak pelaku E-Commerce digunakan untuk sektor yang memiliki dampak langsung terhadap perkembangan E-Commerce itu sendiri, dan menjadi katalisator untuk wirausaha cyber serta ruang lingkup E-Commerce termasuk dalam hal ini sektor keamanan informasi dan transaksi elektronik.