11 Hukum Abadi Internet Branding


Ada sebuah tulisan menarik dari Al Ries dan Laura Ries berkaitan dengan aspek marketing (internet branding) di dunia maya. Konsep tersebut mereka namakan "The 11 Immutable Laws of Internet Branding" (Ries, 2000).


Berikut adalah ringkasan mengenai prinsip dari kesebelas hukum tersebut.

Hukum 1: The Law of Either/Or

Inti hukum ini mengatakan bahwa internet dapat memiliki salah dua fungsi, yaitu sebagai bisnis atau media. Seseorang yang ingin terjun ke dunia maya harus memilih salah satu dari kedua fungsi tersebut, tidak kedua-duanya. Artinya, internet dapat dilihat dari dua sudut pandang berbeda, yaitu internet sebagai bisnis inti atau internet sebagai sarana penunjang bisnis. Jelas terlihat bahwa jenis yang pertama, sebuah bisnis dapat terwujud karena adanya internet. Contohnya adalah apa yang dilakukan oleh situs-situs portal atau virtual banking.

Model bisnis tersebut sangat sulit atau tidak akan dapat dilakukan tanpa adanya jejaring semacam internet. Perusahaan-perusahaan dotcom murni (bukan merupakan perpanjangan dari bisnis konvensional) merupakan jenis dari aktivitas yang tidak akan dapat terwujud jika internet tidak ada sehingga jelas bahwa merek perusahaan akan sangat melekat dengan model bisnis unik yang ada.

Sementara perusahaan yang menggunakan internet sebagai media penunjang cenderung masih mengandalkan merek dari bisnis konvensional mereka karena pada dasarnya internet hanya merupakan
perpanjangan tangan dari perusahaan yang telah berdiri sebelumnya. Bandingkanlah dua buah merek yang cukup dikenal di tanah air yang membedakan keduanya, yaitu www.detik.com dan www.kompas.com.

Hukum 2: The Law of Interactivity

Selain perusahaan, yang akan memelihara merek di dalam internet adalah komunitas konsumen. Tanpa adanya fasilitas yang dapat membuat mereka saling berkomunikasi dan berinteraksi, merek sebuah situs web dapat hilang dengan sendirinya. Tidak dapat dipungkiri bahwa di dalam dunia internet maupun dunia nyata, cara marketing yang paling efektif tetaplah "dari mulut ke mulut".

Sebuah teori mengatakan bahwa internet user merupakan konsumen yang paling tidak loyal karena mereka dapat pindah dari satu situs ke situs lain dengan mudah dan cepat. Demikian pula kesetiaan mereka kepada merek sehingga harus dicari upaya agar mereka rajin dan "ketagihan" berkunjung ke sebuah situs tertentu setiap kali mereka melakukan browsing. Lihatlah bagaimana generasi muda sekarang sangat suka membuka situs www.rileks.com atau www.mtvasia.com.

Hukum 3: The Law of Common Name

Ketika pertama kali www.yahoo.com memperkenalkan namanya (Yahoo!), banyak orang yang bertanya-tanya mengapa memilih nama yang aneh dan cenderung buruk. Baru saat inilah mereka sadar
bagaimana sebuah nama yang unik dan tidak umum merupakan cara termudah untuk menanamkan brand awareness dalam benak konsumen.

Lihatlah bagaimana situs-situs besar lokal menggunakan nama semacam www.astaga.com, www.ngakak.com, www.duahati.com dan sebagainya. Disini dikatakan bahwa "bau kematian" merek internet mulai tercium bila merek yang dipilih merupakan rangkaian dari kata-kata biasa. Merek juga dapat diasosiasikan dengan jenis-jenis atau jasa yang ditawarkan oleh sebuah situs terkait.


Hukum 4: The Law of Proper Name

Harap diperhatikan bahwa situs web merupakan representasi sebuah perusahaan (bukan gedung, kantor, tanah, atau bentuk sarana fisik lainnya) di dalam dunia maya, dan merek merupakan identitas dari perusahaan itu sendiri, sehingga nama yang dipilih harus benar-benar unik (tidak dimiliki orang lain), memiliki konotasi yang baik, mudah diingat oleh konsumen, dan merepresentasikan produk yang ditawarkan.

Ambilah contoh situs-situs seperti www.indoexchange.com, www.ekampusku.com, www.jobsearch.com, dan sebagainya. Prinsipnya, nama yang baik akan menjadi merek yang baik dan merek yang baik niscaya akan dapat menjual dirinya sendiri.


Hukum 5: The Law of Singularity

“Jadilah yang pertama” merupakan prinsip yang kerap diikuti oleh berbagai praktisi internet di dunia maya karena hal ini merupakan sebuah keunggulan kompetitif tersendiri. Namun, orang sering kali lupa
mempatenkan model bisnisnya sehingga produk atau jasa yang ditawarkan dengan mudah dapat ditiru oleh situs-situs lain dalam waktu yang relatif cepat.

Prinsip differentiation yang diperkenalkan Michael Porter merupakan salah satu strategi untuk selalu menjadi yang pertama di dalam kategori industri tertentu. Oleh karena itu, tentu saja dibutuhkan orang-orang yang kreatif dibelakang perusahaan terkait. Lihatlah situs-situs besar yang beruntung karena menjadi yang pertama, seperti www.hotmail.com, www.alladvantage.com, www.download.com, dan sebagainya. Merek yang diasosiasikan dengan model bisnis merupakan salah satu kiat yang jitu untuk menanamkan brand awareness dalam diri konsumen.

Hukum 6: The Law of Advertising

Salah satu kesalahan yang sering dilakukan oleh perusahaan dotcom adalah beriklan secara besar-besaran di dunia nyata, sementara mereka melupakan karakteristik orang-orang yang berada di dunia maya, yang memiliki profil dan perilaku berbeda. Selain menghabiskan biaya yang besar, efek beriklan di dunia nyata masih diperdebatkan terhadap brand awareness seseorang atas situs tertentu.
Ingat, biaya periklanan dewasa ini menempati presentasi terbesar dari total pengeluaran perusahaan dotcom, yang berbeda dengan perusahaan-perusahaan konvensional. Beriklan melalui internet merupakan pilihan yang terlalu sayang untuk dilewatkan karena selain cenderung murah (mendekati gratis), perusahaan juga dapat langsung berinteraksi dengan end-user yang sesungguhnya, yaitu para pengguna setia internet. Hal ini pula yang menjadi tantangan bagi pemilik merek karena setiap orang dapat membuat merek yang mirip (serupa) dan mengiklankannya secara gratis di ratusan situs di dunia maya.

Hukurn 7: The Law of Globalism

Globalisasi secara murni telah terjadi di dunia maya karena dengan adanya situs-situs berakhiran ".com", batasan negara menjadi tidak relevan lagi. Seorang Mesir, misalnya, dapat leluasa mendirikan suatu situs dengan nama www.myuniversalsite.com dengan aplikasi internet yang di-hosting di Jepang , dan menawarkan produk dan jasanya kepada konsumen di Eropa. Tidak adanya batasan negara dan demografi ini menyebabkan setiap orang dapat berkomunikasi dengan setiap orang dalam format pasar bebas (perfect competition).

Pemilihan merek dapat menembus batas-batas negara merupakan hal yang harus diperhatikan oleh pemilik perusahaan. Hingga saat ini, pemakaian bahasa-bahasa besar dunia masih merupakan pilihan utama mereka.


Hukum 8: The Law of Time

Internet tidak mengenal durasi kerja 8 jam sehari karena perusahaan tidak pernah tutup. Selama 24 jam sehari dan 7 hari seminggu, situs web harus tetap aktif dan melayani konsumennya. Jika pada hukum ke tujuh internet telah menghilangkan batasan ruang, pada hukum ini kendala waktu juga dapat dikalahkan karena setiap orang dapat berhubungan dengan orang lain kapan saja tanpa ada waktu jeda. Hal ini tentu saja mendatangkan konsekuensi yang lain, yaitu ancaman terhadap perubahan yang sedemikian cepat.

Dalam hitungan hari bahkan jam, sebuah bisnis dapat ditiru orang lain. Merek yang telah dibangun sedemikian lama dapat dengan cepat diruntuhkan oleh para hacker/craker. Masih segar dalam ingatan kita bagaimana situs-situs besar hampir saja hanya tinggal nama karena secara serentak diserang oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab sehingga mekanisme perdagangan sempat lumpuh.

Walaupun merek berdiri sendiri, namun perusahaan tidak demikian karena dalam operasi mereka bekerja sama dengan perusahaan lain, seperti mitra bisnis, vendor, lembaga keuangan, dan lain-lain. Cara termudah untuk dapat mengalahkan waktu adalah fokus pada sebuah spesialisasi sehingga sulit bagi orang lain untuk menirunya. Ini bisa terjadi karena knowledge yang berada pada manajemen dan karyawan perusahaan (hal yang sangat sulit ditiru perusahaan lain), jadi bukan karena waktu yang dijadikan sebagai satu-satunya faktor yang harus dipikirkan.

Hukum 9: The Law of Vanity

Kemudahan-kemudahan membangun berbagai model bisnis di internet seringkali mendatangkan "kesombongan" bagi pemilik dan manajemen perusahaan. Hal ini tidak saja membuat perusahaan menjadi tidak fokus karena berusaha untuk menjadi "supermarket” bagi banyak produk dan jasa, tetapi juga membuat perusahaan tersebut menjadi kehilangan identitas diri. 

Konsumen mengalami kesulitan untuk memahami bisnis yang dikelola situs terkait, yang secara tidak langsung akan berpengaruh terhadap pengurangan intensitas atau kekuatan merek yang telah dimiliki. Ingatlah prinsip yang mengatakan bahwa internetworking (jejaring) merupakan salah satu syarat utama untuk dapat berhasil melakukan bisnis di internet.

Hukum 10: The Law of Divergence

Konvergence terbesar di dalam dunia internet adalah industri komputer, telekomunikasi dan informasi (content). Pada level implementasi, batasanbatasan industri menjadi semakin kabur karena adanya hubungan antara produk/jasa dari sebuah industri yang satu dan produk/jasa yang lain.

Lihatlah bagaimana industri perbankan telah melebur dengan industri ritel, industri kesehatan, industri transportasi. Konvergensi yang terjadi di sini bukan saja disebabkan oleh "keadaan" atau berhubungan dengan strategi bisnis, tetapi justru hal tersebutlah yang membuat internet atau dunia maya menjadi spesial karena dari konvergensi itulah ditemui berbagai hal baru yang tidak pernah terpikirkan sebelumnya. Namun, lucunya, yang terjadi sering kali sebaliknya, orang-orang di internet justru melakukan divergensi industri.

Contohnya, bisnis media massa yang sebenarnya telah merambah ke industri lain, seperti entertainment dan komunikasi, namun dikerdilkan kembali menjadi electronic publishing. Tentu saja hal tersebut akan berpengaruh terhadap merek yang telah terbentuk. Bayangkan jika mendadak American Online, Compuserve, Prodigy melakukan divergensi sehingga hanya menjadi situs yang menawarkan fasilitas penyediaan informasi, seperti yang dilakulan oleh media massa lainnya.


Hukurn 11: The Law of Transformation

Internet telah mengubah cara orang menjalankan hidupnya (Tapscott,1998). Generasi yang akan datang akan menganggap bahwa internet merupakan hal yang biasa, seperti halnya generasi sekarang terlahir dan melihat televisi untuk pertama kalinya.

Revolusi yang sebenarnya sedang terjadi saat ini, yang sejalan dengan dibukanya kran informasi secara bebas, sejalan dengan format globalisasi perdagangan dunia. Dalam kerangka ini, merek akan menjadi
representasi terkecil dari sebuah kebutuhan hidup manusia karena merek akan melekat pada produk atau jasa yang dikonsumsi manusia. Dengan kata lain, pada akhirnya paradigma mengenai merek akan
bergeser, dari yang sifatnya sebagai identitas menjadi entitas tersendiri (benda). Pada saat ini berbagai jenis entitas baru yang belum pernah dikenal sebelumnya akan tercipta di dunia maya dan mewarnai
kehidupan manusia menuju sebuah peradaban baru.