Privacy dalam e-Commerce

Bisnis melalui internet cukup menguntungkan karena menggunakan internet, produk perusahaan tidak hanya dapat dilihat di kota, atau di negara ini, tetapi jangkauan tercapai Lingkup nasional, bahkan internasional. Beberapa keunggulan juga ditawarkan dalam menjalankan bisnis melalui Internet, sebagai satu lagi diketahui secara luas, efektivitas masyarakat telah meningkat, tidak Ruang dan waktu yang terbatas, dan sebagainya.

E-commerce adalah bentuk perdagangan elektronik melalui media internet. Bisnis Itu dapat berjalan selama 24 jam sehari, 7 hari seminggu dan luas pangsa pasarnya Tingkat lokal ke negara-negara asing. Dengan e-commerce memungkinkan pelanggan untuk bertransaksi dengan cepat dan biaya murah tanpa melewati proses yang rumit, di mana pembeli Cukup akses Internet di situs web perusahaan yang mengumumkan produknya di Internet, yang Kemudian pembeli sudah cukup untuk mempelajari kondisi kondisi (ketentuan Pegang penjual.

E-commerce dari tempat lain untuk memiliki sisi positif juga memiliki sisi negatif, yaitu, tunduk pada kejahatan Kejahatan cyber (cybercrime) misalnya penipuan pada pencurian pencurian identitas dan Pelanggan Panjang, Kejahatan Kartu Kredit, Phishing, Spammer. Ancaman akan aman Ini akan menyebabkan pelanggan takut untuk melakukan transaksi, kemudian kembali ke metode.

Tradisional untuk melakukan bisnis. Masalah yang disebutkan akan diantisipasi Jika sebelumnya, ada kesadaran akan pentingnya keselamatan pengusaha e-commerce. Pengertian Privasi (Provacy) Kemampuan seseorang untuk mengatur informasi mengenai dirinya sendiri. [Craig van Slyke dan France Belanger]


Hak dari masing-masing individu untuk menentukan sendiri kapan, bagaimana, dan untuk apa penggunaan informasi mengenai mereka dalam hal berhubungan dengan individu lain. [Alan Westin]


Pelanggaran Privasi Contoh pelanggan privasi di Internet:
  • Menerima email penawaran dari orang yang tidak dikenal sebelumnya.
  • Menerima surat fisik mengenai penawaran berbagai hal atau terkadang undian.
  • Meneriama telepon dari orang yang tidak dikenal sebelumnya mengenai penawaran suatu barang.
  • Data transaksi pembelian barang digunakan oleh orang lain untuk menawarkan barang tertentu
  • Pesan berantai dari seseorang yang tidak dikenal
  • Ancaman Privasi Pengumpulan data (data collection)

Pengumpulan data yang lebih mudah dan lebih cepat
  • Acuan silang (cross referencing / aggregation)
  • Pengumpulan data tersembunyi (hidden data collection) Pelacakan penggunaan (usage tracking)
  • Pembagian informasi (information sharing)


Kebersediaan Membagi Informasi Consumer Willingness to allow shared information between sites
  • Share information concercing, Acceptance Rate
  • Promotions I respond to, 56%
  • What ads I Click on, 52%
  • A Short Survey about my attitude towards the net, 50%
  • Product I buy on the site, 48%
  • My hobbies and special interests, 47%
  • My Age, 41%
  • My level of Education, 37%
  • My Name, 30%
  • My Mailling address, 17%
  • My household income, 14%
  • My salary, 13%
  • My credit card number, 1%
  • None of above, 29%


Privacy di Indonesia
Pengguna Internet di Indonesia masih jauh dari kesadaran akan pentingnya privasi data mereka di Internet, hal ini akan menjadi obyek yang berbahaya bagi kejahatan kerah putih dari luar negeri. Belum adanya hukum di dunia Internet (Cyber Law) mengakibatkan masih banyaknya ketidakpastian akan hukum bagi perlindungan privasi bagi pengguna Internet di Indonesia.